Bagi anda yang seorang pegawai negri sipil atau PNS setiap tahun atau bahkan setiap bulan menjadi hal memantau perubahan besaran kenaikan gaji PNS/ASN baik daerah maupun nasional. Entah apa gunanya, atau hanya sekedar ingin tahu berapa gaji yang kalian terima. Jelas dengan mengetahui Gaji PNS anda dapat membuat anggaran keperluan dalam keluarga sehingga bisa tertata rapi.
|
Daftar Gaji PNS Terbaru 2016 Lengkap |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil bahwa besaran gaji PNS Tahun 2016 berdasarkan golongan 1, II, III dan IV bisa anda lihat tabel dibawah ini :
Besaran Gaji Golongan I
Besaran Gaji Golongan II
Besaran Gaji Golongan III
Besaran Gaji Golongan IV
Itulah daftar tabel gaji PNS ASN tahun 2016, namun ada sedikit perubahan mengenai keniakan gaji. Berdasarkan RAPBN tahun 2016, tidak ada lagi kenaikan gaji pokok bagi PNS. Sebagai kompensasinya, tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal gajian14 kali dalam setahun (12 bulan). Pasalnya, setelah menerima gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR. Alhamdulillah berkah. Jika anda kurang jelas anda bisa download Tabel Gaji PNS 2016
Disini